Nama : Nofrian Maariwuth
No. Stambuk : B 401 12 121
Ilmu Pemerintahan
FISIP - Universitas Tadulako
Dalam UUD
RI Tahun 1945 dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Tugas DPD :
Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan :
1. otonomi daerah,
2. hubungan pusat dan daerah,
3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.(A-3)
Kewenangan DPD :
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :
1. otonomi daerah,
2. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
3. hubungan pusat dan daerah
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Tugas DPD :
Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan :
1. otonomi daerah,
2. hubungan pusat dan daerah,
3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.(A-3)
Kewenangan DPD :
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :
1. otonomi daerah,
2. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
3. hubungan pusat dan daerah
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Terkait
realita yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) khususnya birokrasi
Pemerintahan dalam Negeri Indonesia dimana DPR dan DPD bertolak belakang
karnanya saat ini fungsi DPD tidak dapat di lihat yang sesuai konseptual..
pertanyaanya kemudian muncul, sebenarnya dimana posisi DPD si lihat dari kacamata kinerja bersama DPR-RI..? padahal DPD dan DPR kan sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, apakah DPD tugasnya hanya Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang.??? Dan apakah DPD hanya melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang..???
pertanyaanya kemudian muncul, sebenarnya dimana posisi DPD si lihat dari kacamata kinerja bersama DPR-RI..? padahal DPD dan DPR kan sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, apakah DPD tugasnya hanya Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang.??? Dan apakah DPD hanya melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang..???
Dimana
yang mengambil keputusan adalah DPR, nah kenapa bukan DPD ikut peran dalam pengambilan
keputusan..? sedangkan pada prosedurnya semua adalah dipilih melalui pesta
demokrasi (di pilih oleh Rakyat, itulah yang terjadi di Negara Republik
Indonesia. Dimana yang berbeda
Amerika
Serikat merupakan Negara Amerika Serikat federalisme sempurna karena dana
kekuasaan terletak pada Negara bagian dan mahkamah agung memiliki wewenang
untuk memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan, serta
pembagian kekuasaanya mengembangkan konsep yang dikemukakan oleh
montesque mengenai konsep trias politika, yang mana hal ini bertujuan untuk
membatasi kekuasaan pemerintahan federal terutama menyangkut hubungannya dengan
badan legeslatif dan badan yudikatif.
Pengorganisasian
system perwakilan Amerika Serikat menganut system dua majelis (bicameral) atau
dikenal juga dengan sebutan system dua kamar, yang terdiri dari House of
Representatives (majelis rendah) jika di Indonesia dikenal dengan DPR dan Senat
(majelis tinggi) di Indonesia merupakan DPD. Tetapi Senat di negara Amerika
Serikat sangat berkuasa, bahkan melebihi kekuasaan yang dimiliki oleh House of
Representatives, tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan system dua
majelis yang dilaksanakan di Indonesia dimana DPR yang memiliki kekuasaan lebih
dari pada perwakilan yng mewakili daerahnya atau disebut dengan DPD.
Senat
merupakan perwakilan dari Negara bagian yang mana setiap Negara bagian
mempunyai perwakilan yang sama yaitu sebanyak dua orang dan memiliki masa
jabatan selama enam tahun, sedangkan House of Representatives merupakan dewan
perwakilan rakyat yang mengutamakan pendapat umum dan memiliki anggota sebanyak
435 orang yang dipimpin oleh seorang Speaker (dipilih oleh partai mayoritas
melalui voting). Speaker memiliki kekuasaan yang lumayan besar karena secara
otomatis dipilih langsung menjadi ketua komite aturan-aturan (rules committe).
Amerika
Serikat memiliki peran badan legislative yang berbeda dengan Negara-negara
lainnya, yang mana badan legeslatif memiliki wewenang untuk melakukan perubahan
atau amandemen dalam hal menentukan anggaran dan kegunaan anggaran tersebut
digunakan oleh badan eksekutif. Sedangkan di Negara yang badan eksekutifnya
dominan, badan legislatif tidak akan terlalu banyak melakukan perubahan
rancangan anggaran belanja. Sehingga hal ini sangat menguntungkan oleh badan
eksekutif yang bertindak sebagai pelaksana dari anggaran tersebut.
Di Amerika
DPD adalah majelis tinggi, damana pengambilan keputusan ada di tangan DPD bukan
DPR (majelis Rendah)
Kalau di
Indonesia bahkan pengawasan untuk DPR kurang jelas, kalau seandainya fungsi dan
kewenangan DPD tidak jelas maka bubarkan saja DPD.