Selasa, 07 Januari 2014

ketidak jelasan DPD RI


Nama : Nofrian Maariwuth
No. Stambuk : B 401 12 121
Ilmu Pemerintahan
FISIP - Universitas Tadulako

ketidak jelasan DPD



Dalam UUD RI Tahun 1945 dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Tugas DPD :
Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan :
1. otonomi daerah,
2. hubungan pusat dan daerah,
3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.(A-3)

Kewenangan DPD :
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :
1. otonomi daerah,
2. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
3. hubungan pusat dan daerah
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama

menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Terkait realita yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) khususnya birokrasi Pemerintahan dalam Negeri Indonesia dimana DPR dan DPD bertolak belakang karnanya saat ini fungsi DPD tidak dapat di lihat yang sesuai konseptual..
pertanyaanya kemudian muncul, sebenarnya dimana posisi DPD si lihat dari kacamata kinerja bersama DPR-RI..? padahal DPD dan DPR kan sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, apakah DPD tugasnya hanya Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang.??? Dan apakah DPD hanya melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang..???
Dimana yang mengambil keputusan adalah DPR, nah kenapa bukan DPD ikut peran dalam pengambilan keputusan..? sedangkan pada prosedurnya semua adalah dipilih melalui pesta demokrasi (di pilih oleh Rakyat, itulah yang terjadi di Negara Republik Indonesia. Dimana yang berbeda Amerika Serikat merupakan Negara Amerika Serikat federalisme sempurna karena dana kekuasaan terletak pada Negara bagian dan mahkamah agung memiliki wewenang untuk memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan, serta  pembagian kekuasaanya mengembangkan konsep yang dikemukakan oleh montesque mengenai konsep trias politika, yang mana hal ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan federal terutama menyangkut hubungannya dengan badan legeslatif dan badan yudikatif.
Pengorganisasian system perwakilan Amerika Serikat menganut system dua majelis (bicameral) atau dikenal juga dengan sebutan system dua kamar, yang terdiri dari House of Representatives (majelis rendah) jika di Indonesia dikenal dengan DPR dan Senat (majelis tinggi) di Indonesia merupakan DPD. Tetapi Senat di negara Amerika Serikat sangat berkuasa, bahkan melebihi kekuasaan yang dimiliki oleh House of Representatives, tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan system dua majelis yang dilaksanakan di Indonesia dimana DPR yang memiliki kekuasaan lebih dari pada perwakilan yng mewakili daerahnya atau disebut dengan DPD.
Senat merupakan perwakilan dari Negara bagian yang mana setiap Negara bagian mempunyai perwakilan yang sama yaitu sebanyak dua orang dan memiliki masa jabatan selama enam tahun, sedangkan House of Representatives merupakan dewan perwakilan rakyat yang mengutamakan pendapat umum dan memiliki anggota sebanyak 435 orang yang dipimpin oleh seorang Speaker (dipilih oleh partai mayoritas melalui voting). Speaker memiliki kekuasaan yang lumayan besar karena secara otomatis dipilih langsung menjadi ketua komite aturan-aturan (rules committe).
Amerika Serikat memiliki peran badan legislative yang berbeda dengan Negara-negara lainnya, yang mana badan legeslatif memiliki wewenang untuk melakukan perubahan atau amandemen dalam hal menentukan anggaran dan kegunaan anggaran tersebut digunakan oleh badan eksekutif. Sedangkan di Negara yang badan eksekutifnya dominan, badan legislatif tidak akan terlalu banyak melakukan perubahan rancangan anggaran belanja. Sehingga hal ini sangat menguntungkan oleh badan eksekutif yang bertindak sebagai pelaksana dari anggaran tersebut.
Di Amerika DPD adalah majelis tinggi, damana pengambilan keputusan ada di tangan DPD bukan DPR (majelis Rendah)
Kalau di Indonesia bahkan pengawasan untuk DPR kurang jelas, kalau seandainya fungsi dan kewenangan DPD tidak jelas maka bubarkan saja DPD.